Menindaklanjuti surat kami terdahulu nomor 800/632/419.109/2018, tanggal 16 Maret 2018 perihal sebagaimana dimaksut pada pokok surat, maka perlu disampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Penerbitan NUPTK dilakukan menggunakan aplikasi Verval PTK dengan tahapan :
- Penetapan calon penerima NUPTK
- Penetapan penerima NUPTK
- Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) :
- Sudah terdata dalam DAPODIKDAS atau DAPODIK PAUD DIKMAS
- Belum memiliki NUPTK
- Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki NPSN pada jalur formal, non formal, dan informal.
- Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan penerbitan NUPTK dari PTK yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK
- Permohonan penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi Verval PTK di alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ dengan melampirkan syarat sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijasah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau S-1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal;
- Bagi yang berstatus sebagai CPNS atau PNS melampirkan :
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
- SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Bagi yang berstatus bukan PNS di sekolah negeri melampirkan surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan;
- Bagi yang berstatus bukan PNS di sekolah swasta melampirkan surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan. PTK bukan PNS di sekolah swasta telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus.
- Surat keputusan pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir (dijadikan 1 file dengan surat keputusan pengangkatan).
- Operator sekolah meng-upload persyaratan berupa file pdf (scan dokumen yang asli menggunakan alat scanner, bewarna dengan kualitas yang bagus, bukan fotokopi atau legalisir) melalui aplikasi verval PTK di alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- NUPTK diterbitkan setelah syarat permohonan penerbitan NUPTK melalui sistem verval PTK di verifikasi dan validasi oleh :
- Dinas Pendidikan; dan
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-AUD dan Dikmas); dan
- Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Status NUPTK dapat dilihat di laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
- Syarat, mekanisme pengelolaan data NUPTK bisa dipelajari di alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id
- Informasi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Kediri ada di alamat https://pendidikan.kedirikota.go.id/ketenagaan/
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.
Download : Surat Penerbitan NUPTK bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan