Menindaklanjuti surat dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 9950/A4.1/HK/2018, tanggal 26 Februari 2018, perihal Penyampaian Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018, maka perlu disampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Penerbitan NUPTK dilakukan menggunakan aplikasi Verval PTK dengan tahapan :
- Penetapan calon penerima NUPTK
- Penetapan penerima NUPTK
- Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila PTK :
- Sudah terdata dalam DAPODIKDAS atau DAPODIK PAUD DIKMAS
- Belum memiliki NUPTK
- Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki NPSN pada jalur formal, non formal, dan informal.
- Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan penerbitan NUPTK dari PTK yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK
- Permohonan penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi Verval PTK di alamat vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijasah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau S-1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal;
- Bagi yang berstatus sebagai CPNS atau PNS melampirkan :
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
- SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Bagi yang berstatus bukan PNS di sekolah negeri melampirkan surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan;
- Bagi yang berstatus bukan PNS di sekolah swasta melampirkan surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan. PTK bukan PNS di sekolah swasta telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus.
- Operator sekolah meng-upload persyaratan (scan dokumen yang asli, bewarna dengan kualitas yang bagus, bukan fotokopi atau legalisir ) melalui aplikasi verval PTK di alamat vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
- Penerbitan NUPTK setelah syarat permohonan penerbitan NUPTK melalui sistem verval PTK di verifikasi dan validasi oleh :
- Dinas Pendidikan
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-AUD dan Dikmas)
- Status NUPTK dapat dilihat di laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
- Syarat, mekanisme pengelolaan data NUPTK bisa dipelajari di alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id
- Informasi dari Dinas Pendidikan Kota Kediri ada di alamat pendidikan.kedirikota.go.id/ketenagaan/
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.
Catatan :
1. Untuk SK pengangkatan dan Pembagian Tugas Mengajar 2 tahun terakhir dijadikan 1 file
2. SK Pengangkatan dan Pembagian Tugas Mengajar minimal 2 tahun terakhir.
Download : Surat edaran penerbitan NUPTK tahun 2018