Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 14652/B.B2/PR/2015, tanggal 2015, perihal Penerbitan VNUPTK bagi guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di tahun 2016, maka perlu disampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval gtk di vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan :
- Belum memiliki NUPTK;
- Masuk menjadi calon penerima NUPTK di aplikasi verval GTK;
- Guru dan Kepala Sekolah pada jenjang TK, SD, dan SMP;
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus);
- Di sekolah negeri : CPNS, PNS, GTT/PTT yang memiliki SK pengangkatan dari bupati / walikota;
- Di sekolah swasta : GTY/PTY 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal PNS/CPSN dan bukan PNS;
- Memiliki ijasah S1/D4 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
- Guru dan Tenaga Kependidikan yang masuk ke dalam calon penerima NUPTK dan memenuhi persyaratan dapat mengajukan calon penerima NUPTK melalui operator sekolah.
- Operator sekolah meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan bewarna, bukan fotocopy atau legalisir) melalui aplikasi verval GTK :
- GTK PNS / CPNS : SK PNS/CPNS dan SK penugasan dari dinas (SPMT).
- GTK bukan PNS di sekolah swasta : SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan januari 2016 tidak berlaku surut
- GTK bukan PNS di sekolah negeri : SK pengangkatan bupati/walikota.
- Ijasah SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4;
- Dinas memverifikasi dokumen melalui aplikasi verval GTK, berkas / dokumen tidak perlu dikumpulkan ke Dinas Pendidikan.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.
Download : surat edaran