Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 03530 / B.B1.2 / KV / 2017, tanggal 31 Januari 2017, perihal Pengelolaan Aneka Tunjangan 2017, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Memberitahukan kepada Kepala Sekolah dan Guru untuk memutakhirkan data dapodik periode semester 1 (satu) Tahun Pelajaran 2017/2018 secara benar dan melakukan sinkronisasi pengiriman data ke pusat guna penerbitan SK Tunjangan Profesi semester 2 (dua).
- Adapun kelengkapan berkas bagi yang sudah bersertifikat pendidik meliputi :
- Hasil cetak nominasi usulan penerima TPG
- Fotokopi sertifikat pendidik.
- Fotokopi SK berkala dan SK pangkat terakhir bagi PNS mulai tmt januari 2017 sampai September 2017.
- Fotokopi SK Inpasing bagi Non PNS yang sudah memiliki.
- Fotokopi rekening ( bagi PNSD yang rekening BANK MANDIRI mohon untuk diganti dengan rekening BANK JATIM atau BANK BRI),
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi SK pembagian tugas semester 1 tahun ajaran 2017/2018. (Setiap sekolah rangkap 1 )
Berkas disusun sesuai urutan di atas dan dimasukan ke dalam bussines file dengan warna sesuai jenjang ( bagi sekolah yang jumlah gurunya banyak, bisa menggunakan ordner ) dan diberi label nama sekolah:
a. TK : Kuning | b. SD : biru | c. SMP : Hijau | d. Pengawas : putih |
- Info terbaru berkaitan dengan Tunjangan Profesi dan format excel pengajuan Tunjangan Profesi Guru dapat di unduh di website http://pendidikan.kedirikota.go.id/ketenagaan/
- Untuk informasi berkaitan validasi penerbitan SK TPG bisa di lihat di info gtk http://info.gtk.kemdikbud.go.id:2017
- Adapun berkas dikirim pada Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Seksi Pengembangan Karir paling lambat tanggal 30 Agustus 2017.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Download :
1. Surat Edaran hal 1
2. Surat Edaran hal 2
3. Format data calon penerima TPG