Menindak lanjuti surat dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 7262/B5.3/GT/2019, tanggal 8 Oktober 2019 perihal Pendaftaran Program PPG bagi Kepala Sekolah yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik, sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 8963/B.B1.1/PR/2019 tanggal 24 September 2019 perihal Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG dalam Jabatan, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidik agar mendaftarkan diri denganmengikuti ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam surat dimaksud sebagaimana terlampir.
- Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selama satu semester dengan pola hybrid learning (melalui daring selama 3 bulan dan tatap muka selama 6 minggu).
- Tahapan pelaksanaan PPG dimulai dengan melakukan pendaftaran melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id, mengikuti seleksi akademik, mengumpulkan berkas administrasi bagi yang lulus seleksi akademik, mengikuti program PPG di Perguruan Tinggi sesuai dengan kuota yang tersedia.