Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 4184/B4/GT/2018, tanggal 15 Februari 2018, perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, maka perlu disampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Calon Peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
- Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
- Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
- Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
- Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pretest calon peserta PPG dan daftar linieritas bisa di lihat di website dinas : pendidikan.kedirikota.go.id/ketenagaan/ pada menu download. (bisa di baca di surat edaran dari Dirjen GTK)
- Pendaftaran calon peserta pretest PPG dalam Jabatan paling lambat pada tanggal 2 Maret 2018
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.
Download :
1. Surat Edaran pendaftaran ppg (surat edaran dinas)
2. Surat Edaran pendaftaran ppg dan lampiranya (Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud)